UNM sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan manat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh UNM sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat
UNM as a state university is responsible for facilitating public information in accordance with Law No. 14 of 2008 concerning Public Information Openness (KIP). The availability of information system infrastructure in the form of direct and digital services is guaranteed by UNM as a form of institutional openness to the community